Search

Rabu, 02 Juni 2010

BERITA LINGGA. Fakta Sejarah Pulau Berhala

Fakta Sejarah Pulau Berhala
Print
E-mail


07 September 2007 jam 00:00
Apabila kita berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), masalah Pulau Berhala sebenarnya tidak perlu ada, apakah menetap di Provinsi Kepulauan Riau atau pindah (bergabung) ke Provinsi Jambi. Karena terbentuknya Republik ini (RI) tidak terlepas dari penerapan konsepsi nation yang berarti bahwa suatu entitas politik yang terdiri dari warga negara, walaupun berbeda latar belakang ras, etnik, agama, budaya dan golongan antara satu sama yang lainnya, namun memiliki kehendak untuk bersatu, dibawah payung NKRI dan didalam suatu wilayah yang jelas batas-batasnya.
Berangkat dari pemikiran itu, ada suatu hal yang tidak boleh diabaikan yaitu pelanggaran batas wilayah dari suatu daerah lain apalagi dalam bentuk aneksasi sebagian wilayah tanpa dasar atau alasan yang jelas dan kuat. Sudah pasti hal ini bukan sekedar pelanggaran teritorial namun akan menyentuh harkat martabat suatu pemerintahan daerah bersama segenap warga masyarakatnya. Pulau Berhala misalnya yang sudah sekian abad lamanya dikelola oleh suatu pemerintahan tanpa hambatan dan protes dari pihak lainnya. Dengan alasan apapun upaya pencaplokan itu perlu dicermati akan kebenaran argumentasinya, apalagi jika sudah ada temuan data faktual dilapangan menunjukkan adanya unsur kepentingan individu dari oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Untuk membuktikan bahwa Pulau Berhala itu milik provinsi mana tidak perlu diragukan, karena pengelolaan suatu pemerintahan keatas pulau itu sudah pasti mempunyai dasar hukum yang kuat. Sekarang ini masih cukup banyak arsip-arsip resmi sebagai fakta sejarah dan secara faktual dapat dijadikan landasan keberpihakan kita yang tepat kepada provinsi yang berhak memiliki pulau itu. Untuk mengetahui secara pasti, mari kita teliti dan telaah sedetainya data-data faktual yang dapat menjelaskan Status Keberadaan Pulau yang penuh misteri itu dengan nama julukan yang beraneka ragam mulai; pulau Dakjal (dari orang Arab), pulau Afgod (dari orang Belanda), pulau Bertayil (dari orang Jerman), pulau Verrella (dari orang Portugis) atau Pullo Berella menurut Tome Pires yang berarti Pulau Berhala dalam bahasa Melayu/Indonesia dan sebagian pelaut atau nelayan menamakannya Pulau Hantu. Mengumpulkan dan menganalisa data yang bersumber dari arsip-arsip resmi itu merupakan solusi terbaik dalam upaya pelurusan sejarah tentang pengelolaan suatu pemerintahan terhadap Pulau Berhala, meskipun belum seintensif pembangunan yang dilakukan  dalam pengelolaannya selama ini dengan apa yang diharapkan.
Sebenarnya, Pulau Berhala adalah sebuah Pulau kecil mungil, fenomena alamnya sungguh indah mempesona di sebelah utara sebuah Selat juga bernama Berhala. Di sekitarnya terdapat beberapa buah pulau-pulau kecil yaitu; Pulau Manjen, Pulau Telor, Pulau Layak, Pulau Selumar, Pulau Nyirih dan Pulau Niur, di kelilingi oleh air laut kebiru-biruan dan jernih, pantainya landai, sebagian merupakan hamparan pasir kuarsa putih dan sebagian lagi berbatu.
Sungguh suatu kuasa Tuhan, karena Pulau kecil ini di kelilingi oleh Laut dalam, namun sumur yang di gali hanya dengan jarak  10-15 meter dari bibir pantainya memunculkan air tawar bening dan tidak berbau. Pulau ini sangat cocok dijadikan sebagai obyek wisata bahari.
Pulau Berhala sebagai Desa Persiapan dari Kecamataan Singkep, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, posisinya disebelah Selatan Pulau Singkep, terletak pada titik koordinat 104024"20' BT & 0051"00' LS, dengan luas wilayah + 10 Km2 berpenduduk + 51 KK (termasuk Transmigrasi Lokal 2006). Jarak antara Desa Persiapan Pulau Berhala ke Ibukota Kecamatan Singkep (Dabo) + 25 mil atau 2 jam pelayaran menggunakan Kapal Motor Pompong (kapal kecil/nelayan) atau kurang lebih 35 menit dengan Speed Boat 200 PK.
Dari segi sumber daya alam Pulau Berhala tidaklah begitu potensial, yang menonjol adalah perikanan dari laut yang mengelilinginya. Hanya sebagian lahannya di tumbuhi pohon Kelapa, sebahagian dari kebun kelapa ini adalah milik hak usaha dari warga Jambi keturunan Datuk Paduko Berhalo sendiri, namun legalitas usaha/ kemilikannya atas tanah kebun seluas + 18 Hektar diatas Pulau Berhala itu dalam bentuk Gezien (baca:Grant Tanah) yang diberikan/ dikeluarkan di Daik hampir seabad silam ( 1914 ) oleh De Controleur van Lingga, Afdeeling Lingga masa itu (sekarang; Kabupaten Lingga).
Dari hasil penelitian Pemerintah Hindia Belanda, pulau-pulau yang disebut Berhala dan Daik itu merupakan wewenang dari Sultan Lingga. Untuk itu diperlukan adanya kontrak tambahan yang menjelaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Sultan Lingga. Dan pada tahun 1858 gugusan pulau-pulau kecil ini kemudian disebut sebagai Singkep Laut serta dicantumkan sebagai wilayah Kesultanan Lingga dalam perjanjian tambahan tahun 1858.
Setelah jelas diketahui pulau tersebut, Mr. Versteegh utusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia (baca Jakarta) kemudian berunding dengan Sultan Lingga yang baru Muhamad Yusuf. Untuk keselamatan dan keamanan pelayaran di Selat Berhala, beliau meminta sebuah tempat digugusan Pulau Berhala bagi pembangunan menara api (baca: Mercusuar). Permohonan Versteegh inipun dikabulkan bersamaan dengan pengukuhannya sebagai Sultan Lingga oleh Residen Netscher di Lingga pada tanggal 24 Nopember 1858.
Kini, Pulau Berhala berada dalam posisi kesimpangsiuran yang meng-akibatkan kekisruhan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk menghindari perpecahan masyarakat serumpun di kedua Provinsi yang bertikai itu, mendesak untuk segera diselesaikan secara adil dan tegas oleh pemerintah pusat (Depdagri dan Komisi II DPR RI) berdasarkan pembuktian dari berbagai aspek yang melatar belakanginya. Guna mengakhiri sengketa berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak pemerintahan dan masyarakat Kepulauan Riau dan Jambi, kajian analisis secara menyeluruh dari berbagai aspek amat di perlukan oleh pemerintah pusat sebagai masukan yang dapat dipertanggung jawabkan akan kebenarannya baik dari kedua pemerintahan provinsi terkait maupiun dari kalangan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Maritim Bahari Indonesia (LSM-BI) Untuk Pulau Berhala ikut mengambil bagian, peran aktif untuk mengumpulkan dan menganalisa data pendukung yang ada, baik diperoleh dari masyarakat yang bersentuhan langsung dengan Pulau Berhala maupun berasal dari kedua pihak Pemerintahan Provinsi yang bersangkutan. Hasil kajian-analisis diuraikan dalam bentuk Buku Ikhtisar Data dan Analisis tentang Status Keberadaan Pulau Berhala dan telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat (Depdagri dan Komisi II DPR RI) sebagai bahan masukan dengan tembusan kepada pihak-pihak terkait, sesuai surat Pengurus Pusat LSM-BI Nomor : LSM-BI/ A/ PP/ 35/VI/06, tertanggal 03 Juni 2006.
Sebenarnya, kedamaian di Pulau Berhala itu baru terusik sejak tahun 1984 lalu, manakala Pemerintah Provinsi Jambi mengakui Pulau Barhala menjadi bagian wilayah administrasinya. Klaim sepihak dari Pemerintah Provinsi Jambi ini berawal diketahui dari hasil kunjungan kerja Camat Singkep waktu itu ke Pulau Berhala sebagai bagian dari Kelurahan Dabo, yang melihat adanya terbentang spanduk berbunyi: "Selamat Datang Bapak Bupati Kepala Daerah Tingakt II Tanjung Jabung ke Pulau Berhala".
Dari temuan klaim itulah yang merubah kedamaian menjadi pertikaian antara kedua pemerintahan; Riau dan Jambi. Pada hal sudah berabad-abad lamanya masyarakat Riau-Lingga secara turun-temurun, de facto dan de jure meyakini bahwa Pulau Berhala adalah milik dan bagian dari wilayah Kerajaan Melayu Riau-Lingga (sekarang Kabupaten Lingga). Suhu pertikaian ini dirasakan oleh masyarakat Provinsi Kepualuan Riau, khususnya masyarakat Lingga, semakin berkembang mengarah pada suatu kemelut yang akan mengancam keutuhan hubungan masyarakat serumpun di kedua Provinsi tersebut. Hal ini sebenarnya dapat dicegah, seandainya sejak dini sumber penyebab masalahnya ditangani secara serius, tulus dan ikhlas oleh pihak yang berwenang menanganinya ditingkat pusat dengan cara-cara yang benar pula. Sayangnya, sedemikian ruwet permasalahannya nyaris sudah menelan waktu seperempat abad lamanya dalam penantian, namun harapan penyelesaian itu tak kunjung tiba. Oleh karenanya, sebagai second opinion dan atas dasar eksistensi dan peran kemitraan dengan pemerintah sekaligus kontrol sosial, maka kami (LSM-BI) melibatkan diri dengan niat suci dalam rangka "pelurusan sejarah dari berbagai aspek tentang Status Keberadaan Pulau Berhala".
Sebenarnya, kasus Pulau Berhala yang menghangat di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dan di bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah muncul sejak tahun 1984 dan semakin diperparah dengan disahkannya Undang-undang No. 54 tahun 1999 sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 4 yang menyatakan, bahwa "Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah sebelah utara dengan Laut Cina Selatan dan sebelah timur dengan Laut Cina Selatan". Hal ini telah menimbulkan kerancuan sekaligus keresahan dan memperpanjang kekisruhan diantara Riau (Kepri) dengan Jambi karena pasal ini dapat memberi makna jauh lebih luas; bukan saja gugusan Pulau Berhala dekat dengan Selat Berhala, akan tetapi Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna bahkan semua pulau-pulau yang berada dalam radius Laut Cina Selatan, secara otomatis bisa menjadi bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dan adalah suatu kemuskilan hal ini dapat diterima bagi masyarakat yang berpikiran waras khususnya di Kepulauan Riau, jadi kalau boleh dimaknai Pasal 9 ayat 4 tersebut diatas dapat dianggap sebagai Pasal Sumber Malapetaka. Kemudian diundangkannya UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan tidak dimasukkannya Pulau Berhala, berarti Pulau Berhala berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang melandasinya tetap menjadi bagian Provinsi induk yaitu Riau, bukan serta merta harus dimasukkan ke Provinsi Jambi.
Dengan diundangkannya UU No.31 tahun 2003, pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, dengan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (c) berbunyi; "Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala". Undang-undang ini semakin memperjelas Status Keberadaan Pulau Berhala termasuk pulau-pulau disekitarnya yang secara geografis berada di sebelah utara (bukan di selatan) Selat Berhala, sehingga secara de jure dan de facto tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan wilayah hukum dan administrasi pemerintahan Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Dan dengan kehadiran UU No.31 tahun 2003 ini sekaligus telah merontokkan UU No. 54 tahun 1999, khususnya mengenai batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 4 tersebut diatas, gugur atau batal demi hukum. Dengan demikian Pulau Berhala yang dipermasalahkan oleh Provinsi Jambi secara eksplisit dapat dianggap sudah berakhir.
Diundangkannya ketiga Undang-undang tersebut di atas (UU No. 54 tahun 1999, UU No.25 Tahun 2002 & UU No.31 tahun 2003) "Tidaklah patut mengeluarkan atau memasukkan suatu bagian wilayah tertentu, dari / ke wilayah lainnya." Artinya; Pulau Berhala berikut pulau-pulau kecil disekitanya yang sudah ratusan tahun menjadi bagian Riau (sejak masa Kerajaan/Afdeeling Lingga hingga era reformasi/Kabupaten Lingga) tidaklah patut memasukkannya ke Kabupaten/ Provinsi lain (baca: Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi).
Tolok ukur dalam sistim perundang-undangan di Indonesia, biasanya UU yang datang terakhir dianggap lebih menentukan dari pada UU sebelumnya, selama UU terdahulu itu tidak lebih tinggi kedudukannya dibanding UU yang datang kemudian. Dan biasanya, menurut ketentuan khusus yang datang kemudian dianggap lebih kuat dari pada ketentuan yang bersifat umum sebelumnya. Hal ini, sesuai dengan azas hukum "Lex specialis derogat generalis". Dengan demikian azas hukum ini telah mempertegas kedudukan UU No.31 tahun 2003, bahwa UU yang bersifat khusus datang kemudian dapat dianggap lebih kuat dan menentukan dari pada UU sebelumnya yang bersifat umum dalam hal ini UU No. 25 tahun 2002, termasuk UU No.54 tahun 1999 khusus mengenai batas wilayah dalam Pasal 9 ayat 4. Dan UU No.31 tahun 2003 dapat dianggap sebagai ketentuan khusus yang melanjutkan regulasi UU No. 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat umum di Kepulauan Riau dalam hal penjelasan tentang pambagian batas wilayah.
Mengenai penduduk asli pertama yang ada di Pulau Berhala, sesungguhnya berasal dari Dabo Singkep, Pulau Lalang dan Tanjung Batu (Kepulauan Riau) pada awalnya datang ke Pulau itu sebagai nelayan yang lama kelamaan menetap sebagai penduduk pulau Berhala.
Landasan pengelolaan pemerintahan Provinsi Riau/Kepulauan Riau keatas Pulau Berhala sebagai pemilik sah, cukup kuat bila ditinjau dari berbagai aspek keakuratan Fakta Sejarah, Hukum, Sosial Budaya, Demografi, Antropologi, Topografi, Geografis, Kepedulian & Fakta Pelayanan Adminstrasi Pemerintahan terhadap Pulau Berhala. Hal ini telah berlangsung sejak masa Kerajaan Riau Lingga dan/atau Afdeeling Lingga hingga era Reformasi sekarang ini.
Kesaksian-kesaksian beberapa orang asing, pemuka masyarakat Pulau Berhala dan pemuka masyarakat Nipahpanjang, Kab.Tanjung Jabung Timur (Jambi) menjelaskan dan menyatakan, sebagai berikut:
  1. Tome Pires seorang musafir Portugis ketika mengikuti pelayaran armada Francisco Rodrigues tahun 1513 mereka melewati pulau Singkep dari Malaka menuju Pulau Jawa (Sunda Kelapa), mengunjungi Pulau Berhala dan telah menyaksikan Pulau ini memiliki hubungan dengan Singkep, dengan menemukan banyak orang-orang (nelayan) dari Singkep datang mengambil air dan tinggal disana (Armando Cortesao, The Suma Oriental of Tome Pires: An Account of the East from the Red Sea to Japan, Western in  Malacca and India in 1512-1515 (London, The Hakluyt Society,1944), halaman 154). Ketika pelayaran armada ini kembali ke Malaka dari Jawa 3 (tiga) tahun kemudian, tokoh Portugis lainnya Rodrigues menyampaikan, bahwa Pulau Berhala yang sebelumnya kosong menjadi ramai disinggahi kapal-kapal untuk mengambil air bersih dan pulau ini banyak dihuni oleh para Nelayan-2 Singkep. (Cortesao,Ibid, halaman 157, Rodrigues bahkan membuat sebuah peta sederhana tentang daerah sebelah utara Bangka dan sebelah timur Indragiri, Lihat Armando Cortesao, Cartografioe cartografos Portuguesses dos seculos XV e XVI, Jilid II (Lisbon, Edicao da "kara Nova", 1935), peta XXIV).
  2. Ismail, 80 tahun, menyatakan bahwa "dia telah menempati Pulau Berhala sejak saat penjajahan Jepang (Tahun 1940-an) sampai saat ini masih berdomisili di Pulau Berhala dan menurutnya segala urusan Administrasi Pemerintahan dulunya diurus di Kantor Camat Singkep Kabupaten Kepulauan Riau dan sekarang oleh Pemda Kabupaten Lingga".
  3. Hasan, 66 tahun, manyatakan bahwa "dia menempati Pulau Berhala pada Tahun 1960-an dengan alasan untuk mencari nafkah sebagai nelayan menetap di Pulau Berhala, dan dikatakan pula bahwa selama ini segala sesuatu urusan Pemerintahan diselesaikan di Desa Dabo, Kec. Singkep".
  4.  Ahmad Hasan, 54 tahun, menyatakan bahwa " mereka datang ke Pulau Berhala sejak tahun 1972, dan pada saat itu Penduduk Pulau Berhala keseluruhannya adalah orang asli Melayu Riau Kepulauan, mereka barasal dari Dabo Singkep, Pulau Lalang dan Tanjung Batu, dan tidak terdapat warga pendatang dari daerah lain".
  5. Raja Rusly Ali, 48 tahun, Penduduk Kecamatan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjabtim (kini beliau tinggal di Jambi), menyatakan bahwa "Kami keturunan Datuk Paduko Berhalo, dan Datok kami Raja Taruna dan Raja Woek bin Raja Mahmud mengetahui Pulau Berhala itu adalah bagian Lingga (Kab.Lingga), sehingga legalitas hak milik/usaha beliau atas semua tanah/kebun kelapa di Pulau Berhala, diuruskan Grant tanahnya melalui aparat di Daik, Afdeeling Lingga, (Terbit tanggal 12 Oktober 1914), sekarang tanah kebun itu menjadi hak warisan kami (Raja Rusly Ali)".
Begitupun usaha perikanan kami (Hatchery) di Pulau Berhala Tahun 1999, kami yakini bahwa Pulau Berhala adalah bagian wilayah pemerintahan Riau bukan bagian Jambi, maka perizinan usaha kami urus dari Camat Singkep, Sertifikat SITU dari Bupati Kepala Dati II Kepulauan Riau dan SIUP dari Kepala Dinas Perikanan A/n.Gubernur Kepala Dati I Riau.
Semua kesaksian tersebut diatas adalah autentikasi data baik yang bersumber dari arsip resmi maupun diperoleh langsung dari masyarakat yang mengakui bahwa Pulau Berhala adalah bagian/milik Lingga, Riau (Provinsi Kepulauan Riau)
Berdasarkan Topografi/peta-peta yang di buat sejak masa Hindia Belanda hingga masa kemerdekaan (tahun 1590-1986) telah menegaskan bahwa Pulau Berhala termasuk ke dalam wilayah Residentie Riouw Afdeelling Tanjoeng Pinang (Kabupaten Kepri, Provinsi Riau) yang terdiri dari :
  1. Floating peta (Baringan) yang menunjukkan bahwa perairan disekitar Singkep merupakan prioritas jalur pelayaran bagi armada asing, Floating Peta tersebut dibuat oleh Francisco Rodrigues tentang daerah prelayaran disebelah timur Sumatera dan sebelah utara Bangka yang ditemukan oleh seorang Portugis bernama Armando Cortesao pada tahun 1590; 
  2.  Peta Riouw oleh Marvil van Carnbee tahun 1860;
  3. Peta Reseidentie Riouw En Onderhoarigheden dengan Skala 1: 750.000 Blad 1, Bewerkt Doorhet Sneyclo Pacdisch Bureu Tahun 1922;
  4. Overzichtskaart Van Sumatra Blad 17 Reproductiebedrigf Topografisake Drienst Batavia 1932, Schaal 1 : 250.000;
  5. Overzichtskaart Van Sumatra Blad VI Reproductiebedrigf  Topografisake Driensts Batavia 1934, Schaal 1 : 750.000;
  6. Peta Pulau Singkep ( menurut UU No.12 Tahun 1956 ).
  7. Peta wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau yang diterbitkan oleh Direktorat Tata Guna Tanah Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Agraria Produksi tahun 1986 dengan Skala 1: 625.000; dan
  8. Peta Provinsi Daerah Tk. I Riau dengan Skala 1 : 500,000, dibuat dan dicetak oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional bekerja sama dengan Bappeda Provinsi Daerah Tk I. Provinsi Riau tahun 1990.
Keseluruhan peta tersebut di atas secara tegas dan jelas telah meletakkan Pulau Berhala menjadi bagian wilayah Hukum dan Administratif Provinsi Riau.  
Kepedulian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau/Kepulauan Riau dalam bidang pembangunan di pulau Berhala:
  1. Satu buah Masjid Baitul Rahim yang di bangun dari dana swadaya masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Keplauan Riau;
  2. Satu Unit Gedung SD Permanen 6 (enam ) lokal yang di bangun dengan dana dari bantuan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemda Kabupaten Kepulauan Riau, dalam kondisi terpelihara baik; 
  3. Kantor Kepala Desa Persiapan dan Rumah Jabatan Kepala Desa Persiapan Berhala;
  4. Perumahan Guru sebanyak 3 (tiga) unit dengan jumlah guru 3 (tiga) orang;
  5. Satu buah Dermaga Kayu sepanjang 60 meter dan Dermaga Cor Semen sepanjang 50 meter;
  6. Satu Unit Puskesmas Pembantu Permanen dengan tenaga medis 1 Orang Perawat;
  7. Jalan semenisasi sepanjang 1 km dan pembangkit listrik berupa Genset Diesel beukuran 10 KVA;
  8. Terdapat 16 (enan belas) unit rumah Penduduk;
  9. Mercusuar sebagai Sarana Bantu Navigasi untuk keselamatan pelayaran di gugusan Pulau Berhala tetap dibawah pengawasan dan pemeliharaan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau sejak awal dibangun hingga sekarang; dan
  10. Berbagai bantuan sarana dan fasilitas kebutuhan penduduk setempat yang menyangkut sarana komunikasi, Keamanan dan Sumber Penghidupan lainnya.
Pelayanan dan pembinaan administrasi pemerintahan terhadap masyarakat yang berkegiatan dan bertempat tinggal di Pulau Berhala, dapat dibuktikan dengan surat-surat yang telah dikeluarkan antara lain:
  1. Gezien/Grant Tanah No.308, untuk tanah kebun seluas 20.700 m2 yang berada di dalam Poelau Berhala, Afdeeling Lingga, atas nama; Radja Troena bin R. Mahmoed, warga Afdeeling Djambi, diterbitkan di Daik pada tanggal 12 Oktober 1914 oleh De Controler van Lingga, begitupun Gezien No.289 atas nama; R. Woek bin R. Mahmoed, serta beberapa lembar Gezien/Grant tanah lainnya di Pulau Brerhala, sekarang telah menjadi hak warisan/kuasa; Raja Rusly Ali.
  2. Kutipan surat Keputusan Kepala Agraria Daerah Kepulauan Riau Nomor: 250/IU/1965, Tanggal 13 April 1965 tentang Pemberian hak pakai sebidang tanah seluas 6,83 Ha untuk kebun kelapa yang terletak di Pulau Berhala kepada Saudara Bahauddin Hasibuan.
  3. Surat Nikah antara Radjab dengan Zaharah dan Kelisa dengan Hasanah (Penduduk Pulau Berhala) yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Pernikahan Kecamatan Singkep pada Tgl. 25 April 1968 & 30 Januari 1976.
  4. Surat Izin Usaha Perikanan (Hatchery) di Pulau Berhala a/n. Koperasi Windu Tani Lestari Nipah Panjang, sesuai Surat Rekomendasi Camat Singkep Nomor: 272/523/99, tanggal 14 Juli 1999, Sertifikat SITU oleh Bupati Kepala Dati II Kepri Nomor: 246/SI/EKON/1999, tanggal 04 Oktober 1999 dan SIUP oleh Ka. Dinas Perikanan Prov.Riau a/n. Gubernur Kepala Dati I Riau Nomor 59/15a/DABO/99, tanggal 27 September 1999 dengan Pimpinan Perusahaan atas nama Sdr. R.Rusly Ali.
Semua fakta pelayanan dan pembinaan administrasi pemerintahan tersebut diatas, telah berjalan secara efektif dan terus menerus dalam waktu yang cukup lama, tidak pernah ada kendala yang berarti ataupun tantangan dari daerah lain. Begitupun pelaksanaan Pemilihan Umum warga Pulau Berhala sejak tahun 1955 sampai tahun 2004 lalu berjalan aman, tertib dan lancar dibawah pembinaan/ pengawasan PPS / PPK Singkep (terdaftar pada TPS 48 RW.20 Pulau Lalang, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga).
Dari pihak Jambi sendiri tidak ditemukan adanya landasan argumentasi yang kuat dalam mengklaim Pulau Berhala sebagai miliknya, begitu juga tentang pembuktian pelayanan administrasi pemerintahannya keatas pulau itu, tidak jelas. Kalaupun ada hanya rekayasa sistematis belaka termasuk penempatan warga untuk menganeksasi pulau tersebut. Data argumentasi yang ditemukan dari Pemprov. Jambi tidak lebih dari suatu Hikayat dan Legenda atau apa yang disebut Dongeng. Memang tidak dapat dinafikan, bahwa sebagai alasan sejarah yang kuat, sumber arsip merupakan prioritas utama yang harus digunakan oleh sejarawan, bukan sumber materi lain, apalagi dongeng dan legenda. Mengumpulkan informasi untuk membuat suatu kesimpulan, legenda dan dongeng tidak dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan. Dongeng dan Legenda atau cerita rakyat, lebih banyak digunakan sebagai pelipur lara saja. Hikayat tidak menyebutkan angka tahun serta tempat secara pasti dan nyata, sehingga tidak tepat dalam penempatan peristiwa. Karena uraian yang terdapat dalam hikayat lebih banyak memuat legenda atau cerita-cerita rakyat yang berasal dari tradisi lisan yang berkembang dan bersambung dari mulut ke mulut secara turun temurun. Hal ini adalah pembuktian yang tidak memiliki kebenaran, karena tingkat subjektivitas pencerita dan penulis yang cukup besar serta sarat dengan imajinasi sehingga mengaburkan suatu peristiwa dan tidak memiliki kebenaran secara ilmiah.
Sebagai landasan argumentasi pihak Jambi untuk menganeksasi Pulau Berhala kebanyakan hasil rekayasa yang menyatakan bahwa di Pulau Berhala di jumpai lokasi situs sejarah yang sangat penting bagi sejarah Islam di Jambi yakni makam Datuk Paduko Berhalo, diperkirakan beliau hidup akhir abad 11 sampai pertengahan abad 12 M yang dianggap sesaman dengan Tuan Telanai (1080-1168M). Pada hal Makam Datuk Paduko Berhalo yang dianggap sebagai situs sejarah sejak abad 12 di Pulau Berhala, merupakan hikayat atau legenda yang juga mengalami kejanggalan dan bisa menyesatkan, karena keberadaan makam (sebagai kuburan) Datuk Paduko Berhalo di pulau tersebut, baru pada akhir 1978 di heboh-hebohkan oleh Pemerintah dan Pemuka Masyarakat Jambi. Sedangkan makam itu sendiri di adakan sekitar tahun 1970, yang di tunjuk oleh seorang yang memang keturunan Datuk Paduko Berhalo (sebut: Raja Wahid Alm.) saat itu ia dalam keadaan tidak normal atau kesurupan. Ia kemasukan Roh-Gaib yang mengaku Datuk Paduko Berhalo dan mengatakan "makamnya ada di Pulau Berhala" serta memberi arahan untuk diberikan tanda berupa batu nisan dan meminta diikatkan kain putih pada batu nisan yang telah dipasang, juga meminta dipasangkan kelambu putih. Setelah itu, Roh-Gaib tersebut meminta pula ditahlilkan dan dirawat kuburannya oleh pihak keluarga.
Pertanyaannya sekarang; apakah dapat di akui kebenaran hasil pengakuan dari orang yang dalam keadaan tidak normal ( kesurupan )? Bahkan dari penjelasan itu, tidak pernah dinyatakan bahwa Pulau Berhala di bawah kekuasaan Datuk Paduko Berhalo.
Kemudian alasan argumentasi hukum bagi pihak Jambi adanya dalam buku J.Tideman tahun 1938, menjelaskan Pulau Berhala dan secara detail terekam di halaman 4 tertulis bahwa "Onderafdeeling Djambi terletak antara 0"47'-1"55' LS dan 102"40'-104"33' BT". Dan pihak Jambi menterjemahkan juga bahwa "Onderafdeeling ini terletak antara Berbak dan Pulau Berhala di dalamnya". Terjemahan ini pun terkesan ada rekaan/manipulasi kata-kata dalam kalimat yang dapat mengaburkan makna harfiahnya. Sedangkan dalam bahasa aslinya (Belanda), berbunyi; Onderafdeeling Djambi. Deze onderafdeeling is gelegen tusschen ongeveer 0o47' en 1o55' Z.Br. en 102o40' en 104o33' O.L. van Greenwich. Mede tot de onderafdeeling behooren de Berbak en de Berhala-eilanden (zie boven). De grenzen worden gevormd: ten Noorden door de afdeeling Indragiri (zie boven), ten Westen door de onderafdeelingen Moearatebo en Moearatembesi; ten Zuiden door de afdeeling Palembangsche Benedenlanden, ten Oosten door de zee ( Strat Berhala ).
(yang artinya kurang lebih; Dibawah bagian Jambi. Pembagian ini terletak antara 0o47'-1o55' LS dan 102o40'-104o33' BT GMT, dibawah bagian antara Berbak dan pulau-pulau Berhala (lihat diatas). Batas-batas itu terbentuk : sebelah Utara Indragiri (lihat diatas), sebelah Barat termasuk Muaratebo dan Muaratembesi, sebelah Selatan termasuk bagian Palembang. Dibawah sebelah Timur oleh laut (Selat Berhala). Terjemahan sebenarnya dari "ten Oosten door de zee      ( Strat Berhala ) selaras sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf (c) UU No.31 Tahun 2003 yang berbunyi; "Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala".
Penanganan kasus Pulau Berhala oleh pemerintah pusat perlu dicermati secara saksama karena kehadiran Komisi II DPR RI (sebagai wakil rakyat Indonesia) ke pulau Berhala tanggal 25 Juli 2006 ternyata tidak menunjukkan netralitasnya dalam pemberitaan di media terkesan sudah berat sebelah. Apa artinya kunjungan itu kalau Komisi II langsung mengisyaratkan Pulau Berhala masuk dalam bagian Provinsi Jambi (Pos Metro Jbi, 270706), ini tidak fair. Sementara keberpihakan kami dari LSM-BI tidak serta merta langsung berpihak ke Provinsi Kepri, jauh hari sebelumnya telah diadakan pengumpulan data pendukung dan observasi lapangan. Dari hasil kajian-analisis yang telah dilakukan pada semua dokumen yang ada, menunjukkan cukup alasan dari data faktual/arsip resmi yang merupakan dasar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang melandasi Status Keberadaan Pulau Berhala sebagai milik pengelolaan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Hal inipun telah disampaikan ke Komisi II DPR RI dan Depdagri dalam bentuk Ikhtisar Data dan Analisis tentang Status Keberadaan Pulau Berhalka sesuai surat Pengurus Pusat LSM-BI Nomor: LSM-BI/ A/ PP/ 35/VI/06, tertanggal 03 Juni 2006, paling tidak minggu pertama bulan Juli 2006 sudah diterima dan terbaca.
Adapun data faktual dari hasil survey lapangan ke Pulau Berhala yang dimiliki Tim LSM-BI juga menunjukkan adanya kepentingan individu Oknum Gubernur Jambi dengan pemilikan lahan/tanah tepatnya dibagian Timur Laut Pulau Berhala yang disebut Tanjung Hantu seluas + 88.226 M2, begitu pula Oknum Bupati Tanjabtim dengan pemilikan lahan di bagian Barat Daya Pulau Berhala, tanah seluas + 22.001 M2. Temuan ini merupakan jawaban sekaligus pembuktian dan pembenaran tentang tudingan ambisi pribadi Oknum Gubernur Jambi Drs H. Zulkifli Nurdin untuk menguasai Pulau Berhala, yang ditudingkan oleh masyarakat Jambi sendiri semenjak tahun 2002 lalu ( Vide:Jambi Ekspres, Kamis, 24 Januari 2002, hal.1 ). Hal ini perlu dipertanyakan, dan diperjelas kepada masyarakat Jambi secara transparan oleh kedua oknum tersebut. Jangan karena kepentingan individu untuk memperkaya diri, tetapi selalu mengatas namakan desakan atau kepentingan rakyat Jambi, ini namanya Pemimpin menghianati rakyatnya dan Pelacur Kekuasaan yang harus dibasmi.
Pada hal warga masyarakat yang ditempatkan di pulau itu yang berasal dari Desa Sungai Itik Kecamatan Sadu, Kab.Tanjabtim atas rekayasa yang dilakukan Pempriv. Jambi yang tidak jelas tanah garapannya, karena memang Pulau Berhala yang luas daratannya hanya kurang lebih dari 55 Hektar sudah lebih duluan dimiliki oleh warga masyarakat Riau-Linga dan Kurang lebih 18 Hektar memang juga dimiliki oleh keluarga besar Raja Rusly Ali (Keturunan Datuk Paduko Berhalo) akan tetapi Gran Tanah/kebunnya diperoleh dari De Controleur Afdeeling Lingga hampir seabad silam ( di Daik, 12 Oktober 1914 ). Adapun pembangunan yang dilakukan oleh pihak Jambi berupa dermaga dan rumah-rumah persinggahan/peristirahatan diutamakan khusus untuk pejabat Gubernur dan para pejabat-pejabat lainnya (Kepala Dinas). Dalam keadaan Pulau Berhala status Quo malah pembangunan pihak Jambi berjalan terus di pulau tersebut sampai sekarang ini termasuk semenisasi jalan kearah lahan/ tanah milik kedua oknum tersebut dilakukan secara diam-diam sejak beberapa tahun terakhir ini.
Sebagai putra Nipah Panjang, pemilikan lahan/tanah tersebut diatas perlu kami pertanyakan, apakah menggunakan uang rakyat atau uang pribadi untuk membeli lahan/tanah dan melakukan pembangunan di Pulau Berhala. Kalau uang rakyat/APBD, apa dasarnya dan mengapa pembangunan diarahkan/ diintensifkan ke Pulau Berhala yang tidak jelas dasar hukumnya bagi Provinsi Jambi sementatra pembangunan Infrastruktur dan perbaikan jalan raya yang sudah puluhan tahun rusak parah dan fasum lainnya di Ibu Kota Kecamatan Nipah Panjang diabaikan? Kalaupun uang pribadi, mengapa harus menjual nama rakyat, ini cara-cara premanisisai yang menghalalkan semua cara.
Masalah Pulau Berhala juga merupakan kompleksitas wilayah perbatasan laut antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi) dengan Kabupaten Lingga (Prov.Kepri). Namun, penanganan batas pemisah di laut tidak bisa disamakan dengan penentuan suatu batas pemisah di darat, Selain wilayah laut tidak bisa dikapling-kapling layaknya memberikan tanda patok sebagai batas pemisah (di daratan), juga ada ketentuan Internasional yang menyangkut kemaritiman harus dipatuhi. Sehingga batas pemisah di wilayah laut dapat ditentukan dengan titik kordinat yang jelas sebagai Markah Laut (Imagination Line). Selat Berhala yang sudah menjadi bagian dan kebutuhan dunia pelayaran Nasional dan Internasional yang berjalan sejak berabad-abad lamanya, harus mengikuti ketentuan-ketentuan hukum serta kebiasaan Internasional bahwa hilangnya atau munculnya suatu bagian terdalam perairan yang dipakai untuk pelayaran, dll. dan disebabkan oleh faktor alamiah, maka berlaku "Prinsip Prescription dalam hukum". dengan demikian patut dipertimbangkan sebagai solusi penyelesaian masalah Pulau Berhala yang merupakan kompleksitas wilayah perbatasan laut.
Dan mengingat UU No. 31 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf (c) menjelaskan bahwa "Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala". Maka, solusi terbaik adalah menjadikan "Selat Berhala" dan ditetapkan sebagai markah laut "Imagination Line" atau wilayah perbatasan laut dengan titik kordinat yang jelas dan disahkan secara definitif melalui suatu ketentuan baru sebagai milik pengawasan bersama bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kabupaten Lingga) dengan Provinsi Jambi (Kabupaten Tanjabtim).
Disahkannya Undang-undang No. 31 Tahun 2003 dan diundangkannya sejak tanggal 18 Desember 2003, sehingga setiap orang dapat diduga mengetahui dan dimengerti olehnya berlakunya azas "Lex specalis derogat generalis" sebagaimana diatur dalam Bab VII pada pasal 19 yang berbunyi: "Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku".
Terkait dengan autentikasi data tersebut diatas, pihak LSM-BI meminta kepada pemerintah pusat (Depdagri dan Komisi II DPR RI) dalam rangka memberikan keputusan akhir sebagai legimitasi kepastian Status Hukum Pulau Berhala, agar penanganannya dilakukan secara professional dan proporsional berdasarkan fakta sejarah yang benar dari berbagai aspek sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang melandasi keberadaan pulau tersebut. Oleh karena itu untuk mencapai penyelesaian yang adil dan tegas, pihak LSM-BI menilai rasanya tidak ada penyelesaian secara adil dan tegas tanpa menghadirkan kedua belah pihak provinsi terkait dan pihak-pihak yang memiliki data autentik guna memberikan kesaksian atas kebenaran landasan argumentasi dari fakta sejarah selama ini.

Oleh: Andi Askar Petta Rani (Ketua Umum Pengurus Pusat LSM Maritim Bahari Indonesia (LSM-BI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar