Kesultanan Riau-Lingga adalah kerajaan Islam yang berpusat Kepulauan Lingga yang merupakan pecahan dari Kesultanan Johor. Kesultanan ini dibentuk berdasarkan perjanjian antara Britania Rayadan Belanda pada tahun 1824 dengan Sultan Abdul Rahman Muadzam Syah sebagai sultan pertamanya. Kesultanan ini dihapuskan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 3 Februari 1911.
Wilayah Kesultanan Riau-Lingga mencakup provinsi Kepulauan Riau modern, tapi tidak termasuk provinsi Riau yang didominasi oleh Kesultanan Siak, yang sebelumnya sudah memisahkan diri dari Johor-Riau.
Kesultanan ini memiliki peran penting dalam perkembangan bahasa Melayu hingga menjadi bentuknya sekarang sebagai bahasa Indonesia. Pada masa kesultanan ini bahasa Melayu menjadi bahasa standar yang sejajar dengan bahasa-bahasa besar lain di dunia, yang kaya dengan susastra dan memiliki kamus ekabahasa. Tokoh besar di belakang perkembangan pesat bahasa Melayu ini adalah Raja Ali Haji, seorang pujangga dan sejarawan keturunan Melayu-Bugis.
Sejarah
Riau-Lingga pada awalnya merupakan bagian dari Kesultanan Malaka, dan kemudian Kesultanan Johor-Riau. Pada 1811 Sultan Mahmud Syah III mangkat. Ketika itu, putra tertua, Tengku Hussain sedang melangsungkan pernikahan di Pahang. Menurut adat Istana, seseorang pangeran raja hanya bisa menjadi Sultan sekiranya dia berada di samping Sultan ketika mangkat. Dalam sengketa yang timbulBritania mendukung putra tertua, Husain, sedangkan Belanda mendukung adik tirinya, Abdul Rahman. Traktat London pada 1824 membagi Kesultanan Johor menjadi dua: Johor berada di bawah pengaruh Britania sedangkan Riau-Lingga berada di dalam pengaruh Belanda. Abdul Rahman ditabalkan menjadi raja Riau-Lingga dengan gelar Sultan Abdul Rahman Muadzam Syah, dan berkedudukan di Kepulauan Lingga.
Sultan Hussain yang didukung Britania pada awalnya beribukota di Singapura, namun kemudian anaknya Sultan Ali menyerahkan kekuasaan kepada Tumenggung Johor, yang kemudian mendirikan kesultanan Johor modern.
Pada tanggal 7 Oktober 1857 pemerintah Hindia-Belanda memakzulkan Sultan Mahmud IV dari tahtanya. Pada saat itu Sultan sedang berada di Singapura. Sebagai penggantinya diangkat pamannya, yang menjadi raja dengan gelar Sultan Sulaiman II Badarul Alam Syah. Jabatan raja muda (Yang Dipertuan Muda) yang biasanya dipegang oleh bangsawan keturunan Bugis disatukan dengan jabatan raja oleh Sultan Abdul Rahman II Muadzam Syah pada 1899. Karena tidak ingin menandatangani kontrak yang membatasi kekuasaannya Sultan Abdul Rahman II meninggalkan Pulau Penyengat dan hijrah ke Singapura. Pemerintah Hindia Belanda memakzulkan Sultan Abdul Rahman II in absentia 3 Februari 1911, dan resmi memerintah langsung pada tahun 1913.
[sunting] Daftar sultan
# | Nama | Masa pemerintahan |
---|---|---|
1 | Sultan Abdul Rahman Muadzam Syah | 1818–1832 |
2 | Sultan Muhammad II Muadzam Syah | 1832–1835 |
3 | Sultan Mahmud IV Mudzafar Syah | 1835–1857 |
4 | Sultan Sulaiman II Badarul Alam Syah | 1857–1883 |
5 | Sultan Abdul Rahman II Muadzam Syah | 1885–1911 |
Assalamualaikum, Saudara Muizzuddin. documentasi catatan yang singkat ini telah anda kumpulkan dari remahan pemikiran peneliti buntu yang tak mengenal sejarah riau dengan baik mudahan hidayah menghampiri mereka sehingga kebenaran akan mereka singkap dari tajur biru yang tertutup dan terhalang dengan kayu sebatang.
BalasHapusSEBAGAI BAHAN REFRENSI untuk saudara Maizuddin agar tidak masuk kedalam dilema kesesatan sejarah. Tahun 1795 kedaulatan kerajaan Riau Johor dan Pahang dikembalikan oleh Inggris selaku kuasa atas belanda yang telah jatuh atas serangan napoleon boneparte. maka penyerahan tersebut sebuah matlamat baru kerajaan Melayu Johor Riau dan Pahang selaku pewaris Malaka. dimana pengembalian tersebut bersifat mutlak terlepas dari perjanjian sebelumnya termasuk Van Altos.
kemudian Traktat London merupakan kesepakatan yang hanya disepakati kedua belah pihak antara Inggris dan belanda, sebagaimana yang kita ketahui pengembalian kedaulatan telah terjadi pada tahun 1795 jadi secara defakto maupun dejure sudah tidak ada kuasa belanda dan inggris atas Tanah Melayu ini. kemudian pada tahun 1830-an pihak yang menanda tangani traktat tersebut hanyalah TUMENGGONG JOHOR yang notabenenya tidak memiliki kuasa apapun atas JOHOR melainkan Kuasa Sultan dilingga kemudian RAJA JA'AAFAR atas nama WAKIL MUTLAK SULTAN LINGGA bersama Syed Muhamad Zain Al-Qudsi menanda tangani kesepakatan tersebut.
apa hak mereka. hal tersebut baru diketahui oleh sultan yang berikutnya yaitu Al-Sultan Machmud Muzaffar Syah pada tahun 1850 melalui sepucuk surat dari bendahara pahang yang menyatakan kesetiaan PAHANG kepada Sultan di LIngga serta melaporkan atas tindakan Penghianatan TUMENGGONG JOHOR dan YAM TUAN MUDA RAJA JA'AFAR bersama Pengikutnya. hal tersebut membuat SUltan Machmud Muzafar Syah murka, dan meminta TUmenggong JOhor yaitu IBRAHIM menghadap ke LINGGA, dalam penghadapan tersebut TUMENGGUNG IBRAHIM Berlutut memohon Ampunan Sultan JOHOR yang Sah di LINGGA dan menyatakan JOHOR dikembalikan Sepada Al-SULTAN di LIngga.
tentunya hal ini tidak diterima oleh belanda dan inggris yang terus melakukan penekanan kepada SUltan yang Sah di Lingga yaitu Machmud Muzzafar Syah dan baru kemudian tahun 1857 terjadi pemakzulan terhadapnya. TUmenggong Johor kembali berkhianat.
kemudian inggris berhasil menuai konflik terhadap Kekuasaan BENDAHARA di Pahang dengan menciptakan perang saudara di Pahang tahun 1863 hal ini mengakibatkan WAN AHMAD berkuasa , namun sekali lagi hal yang membuktikan bahwa TRAKTAT LONDON itu tidak diakui secara deFAKTO oleh kerajaan melayu. Tumenggong Abu Bakar dan Wan Ahmad Pahang belum berani menggunakan gelar yang mampu melewati sultan di Lingga.Karena tahun 1883 dilantik secara sah EMPUAN PUTRI EMBUNG FATIMAH sebagai pemangku Kuasa Sultan JOHOR RIAU LINGGA DAN PAHANG dikarenakan sesuai SUMPAH BENDAHARA PAHANG sebelum pemberontakan PAHANG tahun 1863 BAHWA BENDAHARA MAHARAJA KERAJAAN JOHOR RIAU LINGGA di PAHANG menyatakan secara ADAT ISTIADAT MELAYU BENDARA SELAKU PELANTIK SULTAN MELAYU YANG SHAH HANYA MENGAKUI KETURUNAN SULTAN MACHMUD MUZZAFAR SHAH sebagai SULTAN MELAYU, diperkuat lagi bahwa hanya Embung Fatimah yang merupakan anak GEHARA Sultan karena ia anak dari EMPUAN MARIAM yang merupakan anak dari sultan PERAK. baru tahun 1885 Sultan Abdurrahman Muazzam Syah di Resmikan sebagai SUltan melayu yang haq dengan segala kelengkapan adat istiadat yang cukup termasuk pembuatan sebuah cogan yang baru neserta peralatan nobat yang baik. baru tahun 1886 johor dan pahang berani melantik diri dan meresmikan penggelaran dirinya masing masing sebagai Maharaja dan Sultan. ini membuktikan secara FAKTANYE SULTAN ABDURRAHMAN MUAZZAM SYAH SAMPAI TAHUN 1885 MASIH MERUPAKAN SULTAN AKAN JOHOR RIAU PAHANG LINGGA SERTA DAERAH TAKHLUKNYA. saya harap kawan kawan dapatlah merujuk kepada sejarah yang benar dan teruji kebenarannya. jika membutuhkan sumber tertulis silakan datang ke
BalasHapusSEKRETARIAT
HULU RIAU CARE HERITAGE COUNCIL
JL.SULTAN MACHMUD GG.KAYU ARA NO.09
TANJUNG UNGGAT KOTA TANJUNGPINANG.
DApatlah kita saling belajar dan mengkaji dengan metode sejarah yang baik ... amin ya rob
Assalammualaikum,saya ucapan terimakasih atas masukan yang telah diberikan, ini tentunya berguna bagi saya sendiri dan kawan-kawan kita yang berminat dalam menelusur sejarah ini
Hapus