Search

Jumat, 04 Juni 2010

BERITA LINGGA. MENDAGRI BELUM MENCABUT STATUS QUO PULAU BERHALA


Status Quo Pulau Berhala Belum Dicabut

PDF Print E-mail
JAKARTA–Saling klaim kembali soal status Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sesungguhnya belum bisa dibenarkan karena pulau ini masih dalam status quo. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, belum mencabut status itu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang dihubungi wartawan Riau Mandiri di Jakarta, pekan ini, menegaskan bahwa Pulau Berhala yang disengketakan itu masih dalam satus quo. “Staus quo-nya belum dicabut. Jadi, tidak ada saling klaim terhadap kawasan itu,” katanya.
Sebagaimana diberitakan Sijori Mandiri, 24 Dsember 2009, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung dikabarkan memasang lima prasasti tapal batas di Pulau Berhala dan gugusan pulau lainnya di kawasan Selat Berhala tersebut. Tindakan langsung memicu protes dari pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga yang juga merasa berhak atas pulau ini.
Malah, Gubernur Kerpri Ismeth Abdullah waktu itu langsung memerintahkan agar Bupati Lingga mengecek kebenaran pembangunan prasasti itu dan kemudian melakukan langkah-langkah penyelesaian. Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwongoro, SH, yang langsung berkunjung ke pulau ini menyatakan kegeramannya. “Pulau ini kan masih status quo, kok ada yang bangun tapal batas,” katanya sembari meminta pemerintah Kepri segera bertindak cepat untuk menuntaskan penyelesaian masalah pulau tersebut.
Sumber Riau Mandiri di Subdit Perbatasan Antar Wilayah Provinsi, Direktoran Jenderal Pemerintahan Umum, Kemndagri di Jl. Kebon Sirih, Jakarta, mengakui status pulau Berhala tersebut masih dalam status quo karena masih sulit mencari titik temu penyelesaiannya. Kedua belah pihak merasa paling benar sebagai pemilik dan mempunyai argument masing-masing.
Menurut sumber itu, ketika Kepri dibentuk pad atahun 2002, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002, pasal 5 ayat (1) butir C tentang batas wilayah hanya menyebutkan bahwa sebelah selatan berbatasan dengan Prvovinsi Sumtera Selatan dan Provinsi Jambi. Ini membuka peluang bahwa Jambi yang lebih dulu berdiri, memang memiliki Pulau Berhala. Tetapi, dalam UU No.31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, batas wilayahnya di sebelah selatan langsung disebutkan Selat Berhala.
Turun Temurun
Riau Mandiri yang coba mencari tahu keberadaan Selat Berhala dan posisi Pulau Berhala itu sendiri ke Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) di Cibinong, Bogor, Kamis pekan lalu, memperoleh gambaran bahwa Selat Berhala memanjang dari Pulau Alang Tiga dan Pulau Muci di utara hingga Pulau Berhala, depan perairan Tanjung Jabung hingga ke Laut Natuna. Dalam peta yang dibuat 1985/1986 oleh Bakosrutanal bekerjasama dengan Kanwil PU Dati I Sumatera dengan skala 1 banding 250.000, memperlihatkan Selat Berhala terletak antara Pulau Berhala dengan wilayah Tanjung Jabung Timur, sehingga Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga atau Kecamatan Singkep.
Salah seorang pemuka masyarakat Jambi di Jakarta, Syabnikmat Nizam, menjelaskan bahwa jasuh sebelumnya Pulau Berhala itu jelas-jelas masuk wilayah Jambi, karena dari pulau kecil di tengah lautan itulah Raja Jambi turun temurun. “Tuanku Panduko Berhalo yang berkubur du Pulau itu adalah nenek moyang dari Sultan Taha, Raja Jambi yang sudah diangkat menjadi Pahlawan Nasional,” kata dia.
Mantan Kepala Biro Humas Pemprov Jambi itu menegaskan, pada Pemilu 71, 77, 82 dan 87, suara masyarakat di pulau ini masuk ke Tanjung Jabung. “Apa itu bukan bukti kongkret bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Jambi,” katanya sembari memberikan sejumlah catatan tentang bukti kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala. “Raja kami kan dari pulau itu,” ujarnya.
Nizam mengakui, bila sekarang dilakukan jajak pendapat, so pasti orang Pulau Berhala memilih Kepri karena penduduk di sana saat ini lebih banyak orang Lingga. Namun begitu, Nizam mengakui bahwa pulau ini masih status quo. Perlu bentuk-bentuk penyelesaian yang lebih konprehensif dari Kementerian Dalam Negeri.
Mendagri Gamawan Fauzi belum berani mematok kapan masalah Pulau Berhala ini mau diselesaikan. “Tunggulah dulu. Semua sengketa perbatasan baik antara kabupaten/kota maupun antar provinsi akan kita tuntaskan sampai 2014. Ini adalah PR yang harus saya selesaikan,” katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar