LINGGA (BP) - Masyarakat Desa Penuba, Lingga melancarkan protes tentang aktivitas penambangan bauksit PT Telaga Bintan Jaya (TBJ). Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut diyakini menyalahi izin kuasa penambangan (KP). Apalagi areal penambangan sudah mendekati kuburan warga Tionghoa.
Kepala Desa Penuba Dwi Abdi mengatakan, masyarakat Tianghoa yang ada di Desa Penuba sudah melaporkan kasus ini kepadanya. Pihaknya pun mengajukan protes kepada PT TBJ. ”Kita minta Dinas Pertambangan dan Energi Lingga dan PT TBJ menunjukkan di mana batas izin KP yang mereka miliki. Kok menambang sampai dekat kuburan warga Tianghoa,” kesal Dwi, Selasa (1/6) kemarin.
Untuk memeriksa aktivitas PT TBJ ini, sambung Dwi, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kepri, maupun Bapedalda Riau serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga sudah mendatangi lokasi tambang di Penuba, Selasa (1/6) kemarin. Mereka menindaklanjuti laporan warga terkait areal tambang PT TBJ yang diduga sudah keluar dari izin KP yang dikantongi.
”Setelah mereka turun mengecek, kita yakin benar penambangan yang dilakukan sudah di luar izin KP,” ujarnya. Tim yang turun, katanya berjumlah tujuh orang. Satu orang dari Bapedalda Kepri, satu orang dari Bapedalda Riau dan lima orang dari BLH Lingga.
”Tak ada yang dari Dinas Pertambangan dan Energi Lingga. Kita harap Pemkab Lingga dan dinas terkait bisa mendudukkan masalah batas areal tambang ini. Jangan sampai areal kuburan ditambang meski cadangan bauksitnya besar,” katanya.
PT TBJ sendiri sudah beroperasi di Desa Penuba sejak tahun 2009 lalu. Selama ini perusahaan sering bersengketa dengan warga terkait pembayaran Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM). Namun, permasalahan DKTM sudah selesai awal tahun 2010 lalu, setelah pihak PT TBJ membayar sekitar Rp890 juta kepada warga Penuba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar