Search

Rabu, 02 Juni 2010

BERITA LINGGA. DARIA-ABU MENANG

DARIA-ABU MENANGPDFCetakE-mail
Ditulis oleh Dedi Arman, Lingga , Senin, 31 May 2010 08:22
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga, pasangan Daria-Abu menang dengan perolehan 23.303 suara. Posisi kedua ditempati pasangan Saptono-Rudi dengan perolehan 13.256 suara dan Usman-Hanafi 12.589 suara.

Dalam perhitungan akhir pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lingga, suara sah dari lima kecamatan di Kabupaten Lingga sebesar 49.319 suara. Suara tak sah 1.413 suara dari 66.050 daftar pemilih tetap (DPT).

Warga Lingga yang tak melakukan hak pilihnya sebanyak 23 persen atau sekitar 15.379 pemilih dari 66.050 pemilih. Total pemilih yang telah direkap pada setiap kecamatan setelah melakukan pleno di tingkat kecamatan sebanyak 49.319 suara sah. KPU Lingga akan melaksanakan sidang pleno 1 Juni 2010 nanti.

Usman-Hanafi Laporkan Dana Kampanye
Pasangan Usman Taufiq-Hanafi Ekra menyerahkan laporan pengeluaran penerimaaan dana kampanye (LPPDK) ke KPU Lingga menjelang penutupan, Sabtu (29/5) pukul 23.15 WIB. Dua pasangan lain, Daria-Abu dan Saptono-Rudi belum menyerahkan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 66 ayat 2 dijelaskan pasangan calon wajib menyerahkan laporan dana kampanye setelah 3 hari pencoblosan. Batas terakhirnya tanggal 29 Mei pukul 24.00 WIB karena hari pemungutan suara tanggal 26 Mei.

“Hanya kami yang menyerahkan LPPDK tepat waktu. KPU harus mengambil tindakan tegas pasangan lain yang tak taat aturan,” kata calon Bupati Lingga, Usman Taufiq, Minggu  (30/5) via telepon.

Salah seorang anggota timses Usman-Hanafi, Mustazar mengatakan, aturan penyerahkan LPPDK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan juga teknis pelaksanaannya dalam Peraturan KPU Nomor 6 dan 7 Tahun 2010. “Selambat-lambatnya tiga hari setelah hari-H pencoblosan, LPPDK wajib diserahkan. “KPU diminta mengambil tindakan karena mengindahkan mekanisme KPU. Kita minta KPU membatalkan calon terpilih,” ujarnyam kemarin.

Ketua Pokja Kampanye KPU Lingga Effendi mengatakan, pihaknya telah menyurati semua pasangan calon tertanggal 25 Mei 2010 lalu untuk segera melaporkan pelaporan dana kampanye tiga hari setelah masa pencoblosan atau tanggal 29 Mei 2010 yang berakhir pukul 24.00 WIB.

Timses Daria-Abu sendiri sudah datang menyerahkan LPPDK, tapi waktunya di atas batas waktu yang ditetapkan KPU Lingga. Laporan diserahkan Bendahara Timses Daria-Abu Sy Teja Pradaksina, Ahad (30/5) pukul 00.15 WIB.  Sementara pasangan Saptono-Rudi hingga saat ini belum menyerahkan LPPDK. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar